Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi UGM Bereskan Polemik Sawit di Kawasan Hutan

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Minggu, 21 Oktober 2018 |17:17 WIB
Strategi UGM Bereskan Polemik Sawit di Kawasan Hutan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA –Ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menjadi ancaman serius bagi hutan Indonesia. Bahkan pembukaan lahan hutan menjadi kawasan sawit semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu.

Dari masalah tersebut Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr. Budiadi menyebutkan sekitar 2,8 juta hektar lahan perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan. Lokasinya dalam kawasan hutan membuat statusnya menjadi ilegal.

“Hasil olahan data yang kami lakukan mencatat dari jumlah tersebut, sekitar 35% merupakan kebun yang dikelola masyarakat, sedangkan sisanya dikelola perusahaan,” ujarnya yang dikutip Okezone dari laman UGM, Minggu (21/10/2018).

Baca Juga: Habiskan Rp48 Miliar, Gedung Baru FEB UGM sebagai Learning Center

Padahal menurut Budiadi keberadaan kebun kelapa sawit monokultur yang dikelola masyarakat di kawasan hutan menimbulkan berbagai dampak yang buruk bagi ekosistem hutan alam yang heterogen. Selain itu juga akan memicu dibangunnya kebun-kebun sawit baru di sekitarnya.

“Maka dari itu kita harus menyikapi kondisi tersebut, Fakultas Kehutanan UGM merasa perlu mengambil posisi dan berkontribusi menawarkan solusi,”ucapnya.

Lebih lanjut, Budiadi mengatakan tantangan utamanya adalah menyelesaikan masalah keterlanjuran dari ekspansi kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dan mengantisipasi dampak dari ekspansi kebun kelapa sawit tersebut terhadap lingkungan, sosial, kesejahteraan masyarakat, dan prioritas pembangunan lainnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Melalui Inpres tersebut, pada intinya Gubernur dan Bupati diperintahkan untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda penerbitan izin pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun,” katanya.

Baca Juga: Ujian Disertasi Oce Madril: Gus Dur Paling Tegas Perangi Korupsi

Budiadi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik munculnya kebijakan tersebut. Menurutnya moratorium izin baru pembukaan kebun sawit sudah seharusnya dilakukan sejak lama mengingat banyaknya kasus pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sementara untuk mendukung penyelesaian konflik kebun sawit dalam kawasan hutan, Fakultas Kehutanan UGM mengusulkan terobosan yang dinamai dengan Strategi Jangka Benah.

“Jangka benah merupakan upaya pembenahan kawasan hutan yang telah terlanjur dibuka masyarakat menjadi kebun sawit untuk dikembalikan menjadi hutan kembali,” jelasnya.

Kemudian startegi tersebut berbasis pada upaya perbaikan pendapatan keluarga petani kecil, aspek sosial, dan fungsi ekologi.

“Dengan konsep ini masyarakat bisa mengelola kebun sawit di dalam hutan namun dengan pendekatan pengelolaan yang berbeda. Misalnya dengan model agroforestri yakni dengan menanam tanaman lain dalam kebun sawit untuk meningkatkan produktivitas lahan dan biodiversitas,” ucapnya.

Koordinator tim peneliti UGM terkait sawit di kawasan hutan Dr. Hero Marheanto, melalui strategi Jangka Benah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kawasan hutan yang dijadikan kebun sawit seperti ekosistem sebelumnya sebagai hutan alam.

“Upaya untuk mengembalikan kondisi kebun sawit menjadi hutan bukanlah hal yang mudah. Karenanya dalam periode awal perlu dilakukan perbaikan struktur dari hutan monokultur menjadi heterokultur dengan agroforsetri. Selanjutnya diikuti dengan upaya perbaikan fungsi hidrologis hutan. Usulan ini nantinya akan berhasil apabila ada dukungan regulasi dan juga masyarakat,” ujarnya.

(Feb)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement